Instansi Pemerintah Wajib Umumkan Lowongan Seleksi CPNS di Media Massa



JAKARTA, wartadesainfo - Rencana perekrutan 60.000 CPNS oleh 29 kementerian, 36 lembaga, 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota yang akan dilaksanakan secara serentak pada September mendatang. Dari 60.000 CPNS yang direkrut itu, sebanyak 20.000 CPNS direkrut oleh instansi pemerintah pusat, sisanya sebanyak 40.000 direkrut oleh pemerintah daerah, “Pengumuman itu setidaknya berisi jabatan apa yang dibutuhkan, jumlah, akan ditempatkan di mana, kualifikasi, serta syarat-syarat lain yang diperlukan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB M. Imanuddin di Jakarta, Selasa (23/7). Pernyataan tersebut disampaikan Imanuddin.
Menurut Imanuddin, pengumuman  melalui media massa itu diperlukan sebagai bagian dari upaya menciptakan transparansi dalam penerimaan CPNS. Selain itu, masyarakat dan calon pelamar akan mengetahui kemana dia akan mengajukan lamaran sesuai dengan ijasah yang dimiliki. “Kalau yang dibutuhkan sarjana ekonomi, tentu sarjana sosial tidak bisa melamar,” ujarnya di Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB itu menegaskan, seleksi CPNS yang bersih dari KKN, obyektif, fair, transparan dan tidak dipungut biaya merupakan wujud nyata reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM aparatur. Melalui cara-cara itu, diharapkan bisa menumbuhkan kembali kepercayaan publik, khususnya generasi muda terhadap pemerintah yang belakangan ini makin terkikis.
Imanuddin menyampaikan hal itu sehubungan dengan munculnya sejumlah pertanyaan dari warga masyarakat, baik melalui sms, telepon, bahkan ada yang datang ke Kementerian PAN-RB. Mereka menanyakan di mana mereka bisa mengetahui pengumuman itu, apakah di Kementerian PAN-RB atau di masing-masing instansi. “Selain itu, mereka juga menanyakan kapan waktu pengumuman itu sendiri, serta pelaksanaan tes,” tambahnya.
Menurut Imanuddin, pada tahun 2013 ini, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS melalui 5 jalur, yakni jalur pelamar umum, honorer kategori 2, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas.
Untuk pelamar umum dan tenaga honorer kategori 2 (TH2), dilakukan seleksi melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Pelaksanaan tes untuk TH2, dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK), sedangkan bagi pelamar umum dengan sistem kombinasi.

Sumber : sekretariat negara RI