Pemerintah Gratiskan Biaya Administrasi Pembuatan KTP

JAKARTA, (wartadesainfo) ; - Masyarakat kini tak perlu risau lagi dengan pungutan biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri telah sepakat menggratiskan seluruh biaya administrasi kependudukan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Semua gratis. Itu sudah disepakati bareng dalam pembicaraan di komisi, tinggal diketok di paripurna," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013).


Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan. DPR memastikan pemberlakuan azas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Azas ini mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus.

Pencatatan oleh negara adalah hak konstitusional. Makanya seluruh warga harus mendapat surat administrasi kependudukan. Arif memastikan, anak di luar nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah.

"Jadi janji kepala daerah untuk menggratiskan biaya KTP dan lainnya tidak berlaku lagi," selorohnya.

RUU baru ini justru mengancam pengenaan biaya dengan pidana. Salah satu pasal menyebutkan penarik biaya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya dua tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

# Kemendagri