SKB Tiga Menteri Untuk Percepatan Dana Desa Dikeluarkan
SKB tersebut ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu)
Bambang Brodjonegoro,
Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar.
Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pada peluncuran SKB
tersebut di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015),
mengatakan SKB dibutuhkan untuk mendorong penyaluran dana desa yang hingga kini
sebagian besarnya masih tersendat di rekening daerah.
"Dibutuhkan suatu aturan-aturan. Selama ini ada
sedikit perbedaan-perbedaan (antar kementerian), semua aturan itu dijadikan
satu, tiga menteri," katanya.
Tjahjo Kumolo dalam kesempatan yang sama menambahkan
bahwa dana desa perlu segera disalurkan.
Pasalnya hanya tersisa sekitar tiga bulan untuk
menyalurkan dana sebesar Rp 20,7 triliun itu.
Pemerintah mendorong percepatan itu, melalui
pemangkasan birokrasi, serta penyederhanaan persyaratan.
"Dibuat seringkas seminim mungkin, anggaran desa
bisa masuk ke rekening desa kalau desa mengajukan perencanaan, cukup satu
lembar, tidak perlu sama seperti kabupaten-kota," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Kemendagri, habatan
penyaluran tersebut adalah karena banyaknya kepala desa yang belum memiliki
rekening.
Kata Tjahjo, melalui nota kesepakatan bersama antara
Kemendagri dan sejumlah bank plat merah, pembuatan rekening dapat diselesaikan
dalam beberapa jam.
Pemerintah mengharapkan dana tersebut digunakan sebaik
mungkin untuk pembangunan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur.
Selain itu pemerintah juga mengharapkan agar
penggunaan dana desa dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Arahan Pak Wapres, paling lambat pertengahan
September, delapan puluh persen dana desa tersalurkan, (sehingga) pertumbuhan
di desa jalan," ujarnya.
Pengguna anggaran juga dilindungi oleh pemerintah.
Bila terjadi dugaan penyimpangan, maka inspektorat
daerah akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
Bila terjadi
kesalahan, sanksinya bisa jadi pemangkasan anggaran untuk tahun berikutnya,
hingga proses pidana.
Sumber :www.tribunnews.com