BREAKING NEWS

Jajaran Polres Madiun Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu Serta Pil Dobel LL


Madiun - Polres Madiun berhasil menangkap pengedar serta pengguna Sabu dan pil dobel LL. atas kasus tersebut Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, SH, SIK, merilis tiga hasil ungkap kasus kejahatan dan pengedar di Joglo Mapolres Madiun, Selasa (8/9/2020).

Kelima tersangka adalah laki-laki, inisial KWN (22) warga Desa Sugih Waras Kecamatan  Saradan Kabupaten Madiun, ACJ (48) warga Desa Jeruk Gulung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, RRM (24), TSY (21) dan ERI (18) ketiganya warga Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto SH, SIK menjelaskan, bahwa lima tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Ini berdasarkan dari laporan masyarakat dan juga dari hasil pengembangan penyidikan. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka yaitu, sebanyak 25.000 butir pil berlogo LL dan sabu seberat 0,26 gram. Menurut pengakuan tersangka, bahwa selain menjual kelimanya juga mengkonsumsi untuk menambah stamina dan bersenang-senang.

"Kelimanya tersangka ini ada yang ditangkap dirumahnya, dirumah orang tuanya dan di area SPBU yang merupakan tempat lokasi transaksi jual beli dengan sistem ranjau," ungkap Kapolres.

AKBP Eddwi Kurniyanto, SH, SIK, juga membenarkan bahwa jika salah satu dari kelima tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) luar Madiun. Lebih lanjut juga dijelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil dari pegembangan penyelidikan kasus sebelumnya yang kini masih diproses oleh petugas.

Dari pengakuan tersangka, rata-rata mereka melakukan transaksi selama satu tahun terakhir ini,  Yakni, selama musim pandemi Covid-19 (virus Corona). Pil setan ini mereka jual dalam bentuk paket, dengan harga yang bervariasi. Satu paket berisi 20 butir, mereka jual antara Rp 60 ribu sampai Rp 80 ribu. Sedang untuk Konsumennya adalah dari komunitas mereka sendiri.

"Transaksi yang mereka gunakan dengan calon pembeli ialah dengan menggunakan sistem ranjau, dan pembelinya adalah kalangan mereka sendiri," tambah Kapolres Madiun.

Dari perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan selama lamanya 12 tahun penjara.(ny)



____
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment