Tentang Penemuan Mayat di Samping Tol KM 557, Ini Penjelasan Kapolres Ngawi
NGAWI - Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., memberikan penjelasan ke media televisi terkait laporan adanya orang meninggal di dekat jalan tol Ngawi, di ruang kerjanya pada Minggu (2/7/2023).
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pada Kamis (29/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Satreskrim Polres Ngawi melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di bawah samping tol Ngawi KM 557, 200 meter masuk Dsn. Kedungprahu Ds./ Kec. Widodaren Kab. Ngawi, tempat korban ditemukan oleh warga, selanjutnya membawa korban sebut saja Mr. X ke RSUD Dr. Soeroto Ngawi.
"Hal ini dilakukan guna autopsi terhadap korban. Selanjutnya kami mengirimkan sampel organ tubuh korban (rambut, gigi, dan tulang clavicula) ke Labfor (laboratorium forensik) Polda Jatim untuk di cek DNA dan golongan darahnya," tutur Kapolres Ngawi.
Selain menunggu hasil Lapfor dari Polda Jatim, Polres Ngawi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polres tetangga yakni Ponorogo.
"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Ponorogo terkait penemuan mayat ini, karena diduga mayat tersebut identik dengan kejadian yang sedang ditangani Polres Ponorogo, yakni adanya darah di TKP pada salah satu rumah kontrakan yang ada di Ponorogo. Untuk memastikannya kami menunggu hasil dari Labfor Polda Jatim," lanjut Kapolres Ngawi
Sebagai informasi, korban saat ditemukan di TKP, tidak ditemukan identitas ataupun petunjuk apapun.
Kondisi juga sudah mengalami pembusukan, tidak mengenakan baju dan celana (telanjang), dibungkus dengan karpet warna merah motif bunga-bunga, kedua kaki terikat dengan tali kain warna coklat, kedua tangan terikat di belakang badan menggunakan tali tampar.
Ciri-ciri korban adalah berusia antara 30 sampai dengan 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan sekira 169 Cm, rambut ikal dengan panjang kurang lebih 11 cm, berbadan sedang dan berjenggot tipis.
"Apabila nanti dari pemeriksaan DNA di labfor Polda Jatim ternyata hasilnya identik/sama
antara korban MR. X di Ngawi dan kejadian di Ponorogo maka untuk proses penyidikan akan kami limpahkan ke Polres Ponorogo sesuai tempat terjadinya peristiwa atau Locus Delicty sesuai pasal 84 KUHAP," tutup AKBP Dwiasi. (d*/hum)