Belasan Tower Seluler di Madiun Segera Disegel
Madiun, (Wart@ Desa) ; - Puluhan menara terima pancar atau tower Based Transceiver Station (BTS) milik sejumlah operator telekomunikasi seluler di Kabupaten Madiun terancam disegel. Ini karena banyak tower yang statusnya ilegal alias tak punya izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono menyatakan, saat ini masih banyak BTS ilegal yang telah berdiri dan beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun.
“Dari 103 tower, 21 di antaranya tidak berizin. Dari yang tidak berizin ini, dua pengelolanya sudah berkomitmen untuk segera mengurus perizinan sedangkan 19 lainnya belum menunjukkan itikad baik,” kata Agus.
Sesuai data Satpol PP Kabupaten Madiun, banyak tower BTS baru yang bermunculan di sejumlah kecematan. Yaitu di Kecamatan Balerejo, Jiwan, Mejayan dan Kecamatan Wungu. Setiap tahun jumlahnya bertambah. Beberapa di antaranya tidak segera mengurus izin alias masih ilegal meski telah beroperasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan instansi lain seperti PLN untuk melakukan segera penyegelan dan menghentikan operasional BTS sampai mereka menyelesaikan proses perijinan,” tegasnya.
Terkait hal ini, Bupati Madiun Muhtarom menyatakan sangat mendukung langkah Satpol PP. Menurutnya Satpol PP harus bertindak tegas terhadap pelanggaran izin tower.
“Kalau bodongnya 0% (benar-benar tidak ada izin), Satpol PP harus segera ambil tindakan. Tapi, kalau bodongnya karena perpanjangan (izin) tidak segera diurus ya harus disegel,” tegas Muhtarom.
Ia juga minta Satpol PP tidak segan-segan mengambil tindakan. Apalagi, terhadap mereka yang menggunakan atau memanfaatkan perpanjangan izin tapi kemudian digunakan untuk pihak ketiga.
“Satpol PP harus tegas. Jangan sampai dipihakketigakan. Kalau pengajuannya adalah izin tower bersama tapi kenyataaan tidak seperti itu, ya harus ditindak tegas,” tandas Muhtarom.
##