Kemenpera Sosialisasikan Pengisian SPT Pajak
JAKARTA, (Wart@ Desa) ; - Kementerian perumahan Rakyat (Kemenpera) melaksanakan kegiatan kegiatan Sosialisasi / Penyuluhan Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 di Kantor Kemenpera, Jakarta, Selasa (19/3). Adanya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pegawai ditentang proses pengisian SPT Pajak yang ada.
“Sosialisasi / Penyuluhan Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 di Lingkungan Kementerian Perumahan
Rakyat di laksanakan dalam rangka melaksanakan kewajiban konstitusional yang
diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
mematuhi peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait dengan
kewajiban perpajakan,” ujar Plh. Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat, Agus Sumargiarto
dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Biro Umum Kemenpera,
Rhenaldy saat membuka kegiatan tersebut.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Kemenpera tersebut dihadiri oleh para pegawai di
lingkungan Kemenpera yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sedangkan sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Tim dari Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan. Beberapa hal penting yang disampaikan antara lain
Penyuluhan dan Pembinaan Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Tahun Pajak 2012 (1770, 1770S atau 1770SS).
Menurut Agus Sumargiarto, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP) Pasal 2 Ayat (1)
menyebutkan bahwa setiap orang yang sudah berpenghasilan dan telah melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) termasuk dalam hal ini bagi PNS maka
diwajibkan untuk memiliki NPWP. Maka ketika mereka telah memiliki NPWP maka
terhadap dirinya muncul hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak, dimana salah
satu haknya adalah menghitung jumlah pajak yang harus ia bayarkan dan salah
satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah melaporkan pajak yang telah
dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak. Sebagai Wajib Pajak dalam hal kewajiban pelaporan, ada dua
macam pelaporan, yaitu bulanan dan tahunan. Untuk pegawai kewajiban bulanan telah
dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran masing masing Satuan Kerja, sedangkan
kewajiban tahunan masih menjadi tanggungjawab pribadi
“ Untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi ini, sesuai
ketentuan perundang undangan Pasal 7 Undang undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT tahunan orang pribadi
paling lambat disampaikan pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun
pajak, yaitu tanggal 31 Maret tahun berikutnya,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, setiap peserta sosialisasi atau
wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah data seperti bukti pemotongan PPh Pasal
21 (Formulir 1721-A1 / 1721-A2), daftar harta, daftar kewajiban/hutang atas
nama pegawai yang bersangkutan dari perusahaan/instansi tempat bekerja, serta bukti
potong pajak 1721-A1/1721-A2 atas nama isteri dari tempat isteri bekerja
(khusus untuk pegawai menikah dan suami isteri tersebut tidak melakukan
perjanjian pisah harta dan/atau dalam
hal isteri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri).
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya atas peran
serta aktif para pegawai Kemenpera dalam melaksanakan kewajiban pajak sebagai
mana mestinya,” harapnya.