Inilah Pokok-Pokok APBN-P 2013
JAKARTA, (wartadesainfo) ; - Melalui
voting, rapat paripurna DPR-RI yang dipimpin Ketuanya Marzuki Alie, Senin
(17/6) malam, telah menyetujui RUU APBN-P 2013 yang telah diajukan pemerintah
pada 21 Mei lalu dan telah dibahas oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPR,
untuk disahkan sebagai Undang-Undang.
Menteri Keuangan Chatib Basri didampingi Wakil Menteri Keuangan Any
Ratnawati dan Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menyampaikan penjelasan
terkait APBN-P 2013 itu dalam konperensi pers di kantor Kementerian
Keuangan, Jakarta, Selasa (18/6).Berikut disampaikan pokok-pokok yang tertuang dalam APBN-P 2013 sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Chatib Basri:
I. Asumsi dasar makro ekonomi 2013:
Pertumbuhan ekonomi 6,3 persen; 2. Inflasi 7,2 persen; 3. Nilai tukar Rp 9.600/dollar AS; 4. Tingkat suku bungan SPN 3 bulan 5,0 persen; 5. Harga minya Indonesia 108,0 dollar AS per barel; dan 6. Lifting gas 1.240 barel per hari.
Disamping asumsi-asumsi tersebut telah disepakati parameter-parameter dalam penyusunan APBN-P 2013, yaitu: konsumsi BBM sebesar 48,0 juta kiloliter; Rumah Tangga Sasaran (RTS) Raskin dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebanyak 15,5 juta
II. Postur APBN-P 2013:
1. Pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 1.502 triliun, atau turun Rp 27,7 triliun dari target APBN 2013 sebesar Rp 1.629,7 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PNBP Rp 349,2 triliun, penerimaan pajak Rp 1.148 triliun, dan penerimaan hibah Rp 4,5 triliun.
2. Belanja Negara RP 1.762,2 triliun, terdiri dari Belanja Pusat Rp 1.196 triliun atau naik Rp 42,4 triliun dari pagi APBN 2013 sebesar Rp 1.154,4 triliun, dan transfer ke daerah Rp 529,4 triliun.
3. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar 224,2 triliun (2,38 persen) lebih besar dari APBN 2013 sebesar Rp 153,3 triliun (1,65 persen).
4. Pembiayaan anggaran diperkirakan mencapai Rp 224,2 triliun, yang bersumber dari dari antara lain tambahan pemanfaatan SAL Rp 20,0 triliun, SBN Neto Rp 51,4 triliun, dan penarikan pinjaman program Rp 4,6 triliun.
5. Kenaikan belanja pemerintah pusat dipengaruhi antara lain:
a. Kenaikan subsidi BBM dan subsidi listrik akibat perubahan asumsi makro dan peningkatan subsidi menjadi 48 juta kiloliter;
b. Pelaksanaan Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) sebesar Rp 12,5 triliun, yang meliputi Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PKH), dan program tambahan penyaluran beras untuk masyarakat miskin (Raskin);
c. Pelaksanaan Program Khusus, yang terdiri atas: 1. Pemberiian BLSM Rp 9,3 triliun untuk 15,5 juta RTS selama 4 bul, @ Rp 150.000, serta safeguarding BLSM Rp 360,0 miliar; dan 2. Program Infrastruktur Dasar Rp 7.250 miliar; dan
d. Pemotongan anggaran belanja K/L sebesar Rp 13.202,6 miliar; dan d. Penyesuaian anggaran pendidikan sehingga menjadi Rp 345,3 triliun (20,01 persen).
# (Humas Kementerian Keuangan)