Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan



PONOROGO, (wartadesainfo) ; - Perkembangan jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Ponorogo dari waktu ke waktu meningkat dengan pesat sementara prasarana jalan yang tersedia perkembangannya tidak secepat perkembangan kendaraan sehingga hal ini mengakibatkan kepadatan lalu lintas di jalan yang cukup tinggi dan akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu dalam rangka menciptakan keselamatan berlalu lintas dan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap keselamatan lalu lintas jalan pada hari Kamis, 20 Juni 2013 bertempat di gedung Korpri diselenggarakan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang diikuti kurang lebih 200 orang yang terdiri dari siswa-siswi SMA/SMK sederajat dan dibuka Bupati Ponorogo H. Amin, SH. 


Dengan adanya sosialisasi tentang tata cara berlalu lintas yang diikuti pelajar SMA/SMK sederajat ini diharapkan nantinya pelajar dapat menjadi pelopor baik dilingkungan sekolah maupun dimasyarakat, dalam melaksanakan tertib berlalu lintas sehingga ketertiban dan keselamatan lalu lintas dijalan raya dapat terwujud.
Bupati dalam sambutannya berharap ‘’dengan adanya sosialisasi ini natinya kejadian kecelakaan lalu lintas dapat diantisipasi sejak dini ‘’.

Untuk mengatasinya ditempuh upaya berupa menggalakkan kegiatan penyuluhan serta pendidikan pada pengguna jalan baik mengenai tindakan-tindakan pencegahan kecelakaan meupun mengenai perundang-undangan yang berlaku serta tata tertib berlalu lintas. 


# Humas Ponorogo