Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PONOROGO, (wartadesainfo) ; -
Perkembangan
jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Ponorogo dari waktu ke waktu meningkat
dengan pesat sementara prasarana jalan yang tersedia perkembangannya tidak
secepat perkembangan kendaraan sehingga hal ini mengakibatkan kepadatan lalu
lintas di jalan yang cukup tinggi dan akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan
lalu lintas.
Untuk itu
dalam rangka menciptakan keselamatan berlalu lintas dan dalam rangka
melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo
untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap keselamatan lalu lintas
jalan pada hari Kamis, 20 Juni 2013 bertempat di gedung Korpri diselenggarakan
Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang
diikuti kurang lebih 200 orang yang terdiri dari siswa-siswi SMA/SMK sederajat
dan dibuka Bupati Ponorogo H. Amin, SH.
Dengan adanya sosialisasi tentang
tata cara berlalu lintas yang diikuti pelajar SMA/SMK sederajat ini diharapkan
nantinya pelajar dapat menjadi pelopor baik dilingkungan sekolah maupun
dimasyarakat, dalam melaksanakan tertib berlalu lintas sehingga ketertiban dan
keselamatan lalu lintas dijalan raya dapat terwujud.
Bupati dalam
sambutannya berharap ‘’dengan adanya sosialisasi ini natinya kejadian
kecelakaan lalu lintas dapat diantisipasi sejak dini ‘’.
Untuk
mengatasinya ditempuh upaya berupa menggalakkan kegiatan penyuluhan serta
pendidikan pada pengguna jalan baik mengenai tindakan-tindakan pencegahan
kecelakaan meupun mengenai perundang-undangan yang berlaku serta tata tertib
berlalu lintas.
# Humas
Ponorogo