Jam Kerja Dikurangi, Kinerja PNS Diminta Tak Turun
Wartadesainfo - Kebijaksanaan
ini untuk memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengerjakan sejumlah
kegiatan ibadah pada bulan puasa. "Pengurangan jam kerja sesuai dengan
ketentuan yang ada," ujar Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz.
Waktu jam kerja selama Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.30 WIB. Sementara waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.
Pemberlakuan jam kerja PNS ini sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Nomor B/2179/M.PAN-RB/6/2013, perihal Surat Edaran Menpan RB Nomor 07 Tahun 2013, Tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan Tahun 1434 Hijriah.
Menurut Muraz, pengurangan jam kerja ini tidak akan mengurangi kualitas layanan
kepada masyarakat. Pasalnya, Pemkot Sukabumi tetap meminta para pegawai tetap
bekerja maksimal, meskipun tengah menjalankan ibadah puasa.Waktu jam kerja selama Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.30 WIB. Sementara waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.
Pemberlakuan jam kerja PNS ini sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Nomor B/2179/M.PAN-RB/6/2013, perihal Surat Edaran Menpan RB Nomor 07 Tahun 2013, Tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan Tahun 1434 Hijriah.