Akhirnya RUU Desa Disahkan Jadi UU



Jakarta -  Sidang Paripurna DPR, Rabu (18/12) hari ini, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi UU.

Pengesahan ini dilakukan setelah RUU Desa masuk pembahasan selama tujuh kali masa sidang DPR.

Pimpinan sidang paripurna Priyo Budi Santoso meminta persetujuan seluruh peserta sidang.

Sidang terhenti saat Nudirman Munir dari Fraksi Partai Golkar meminta waktu untuk interupsi. Nudirman Munir meminta adanya perubahan dalam beberapa bagian.

"Keuangan desa saya minta ada perubahan pasal atau ayat dengan mempertimbangkan kearifan lokal di Sumatra Barat. Saya usulkan perubahan ditambahkan kata-kata pembiayaan keuangan desa adat harus merujuk pada sistem desa sebelumnya," ujar Nudirman.

Namun itu tak berlangsung lama. Priyo langsung mengambilalih persidangan dan melanjutkan meminta persetujuan peserta Paripurna. Fraksi-fraksi lain pun menyatakan persetujuannya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyetujui. Namun PKB memberi sejumlah catatan. Pertama, PKB mengusulkan agar masa jabatan kepala desa 2 x 8 tahun. Kedua, PKB berharap dana transfer daerah tidak diberikan bertahap tapi sekaligus. Ketiga, selama ini pilkades biayanya hasil urunan desa. PKB berharap biaya pilkades ditanggung APBD masing-masing.

Sejumlah argumen juga disampaikan para anggota DPR. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Nasir Djamil juga meminta Mendagri memberikan pembekalan keuangan pada kepala desa. "Penting soal keuangan ini agar jangan sampai setelah kita sahkan banyak kades masuk penjara. Cukup Bupati dan kepala daerah lainnya saja yang masuk penjara," tegas Nasir.

Priyo menanyakan persetujuan seluruh peserta. "Apakah RUU Desa bisa disahkan?" tanya politik Partai Golkar itu. Pertanyaan itu disambut tepuk tangan dan standing applause dari para perangkat desa di Ruang Paripurna.

"Catatan-catatan yang muncul sesungguhnya bukan bersifat penolakan, tapi penguatan. Sehingga dengan tenang saya ambil prakarsa dan ketok palu sudah saya jalankan. Ini adalah hari bersejarah. Habis ini akan saya beri kesempatan Mendagri menyampaikan pandangan Presiden," tegas Priyo.



Sumber : metrotvnews.com