Madiun : Bupati Lantik 42 Kades



Madiun, wartadesainfo -  Bertempat di Pendopo Muda Graha Pemkap Madiun, Jawa Timur  tepatnya 6 Desember 2013 Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos, melantik 42 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades 3 Nopember lalu. Salah satu Kades yang dilantik, yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Madiun periode 1999-2004, Lilik Indarto Gunawan, yang menjadi Kades terpilih Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng.

Dari 42 Kades terpilih periode-2013-2019, ada dua Kades perempuan yang turut dilantik. Yakni Kades Tawangrejo Kecamatan Gemarang, Watik dan Kades Nampu Kecamatan Saradan, Bibit Restiani.

Dalam sambutannya, Bupati Madiun, Muhtarom, meminta agar para Kades yang telah dilantik, betul-betul mementingkan pelayanan terhadap masyarakat tanpa pandang bulu. Selain itu, Kades harus melayani. Bukan minta dilayani.

"Saya minta kepada saudara-saudara Kades yang telah dilantik, betul-betul menjadi pelayanan masyarakat. Jangan justru minta dilayani. Meski itu bukan pendukung saudara, harus tetap dilayani dengan baik, sehingga tidak terjadi kesenjangan di masyarakat sehingga segera tercipta suasana yang nyaman pasca pilkades", kata Bupati Madiun, Muhtarom, dalam sambutannya, usai melantik 42 Kades terpilih.

Bupati juga berpesan, agar para Kades terpilih betul-betul mengemban tugasnya sebagai penanggungjawab, terutama dalam mengelola dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

"Jangan sampai diantara saudara-saudara nanti, ada yang berurusan dengan pak Kajari atau pak Kapolres gara-gara menyalahgunakan dana yang bersumber dari APBD", tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 3 November lalu, sebanyak 42 desa di Kabupaten Madiun, melaksanakan Pilkades secara serentak. Namun satu dari 42 Kades terpilih, ada satu yang digugat ke Pengadilan, yakni Kades terpilih Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan, Sukimin. Sedangkan selaku penggugat, yakni Cakades yang kalah, Joko Sudarsono.

Munculnya gugatan tersebut berawal dari ketidakcocokan antara daftar hadir dengan suara yang masuk. Pasalnya ketika dilakukan pengitungan, jumlah daftar hadir sebanyak 4.805, tapi jumlah suara yang masuk mencapai 4.831 atau ada selisih 26 suara, sedangkan perolehan suara, hanya terpaut 4.

Atas dasar hal tersebut, kemudian Cakades Nomor 2, Joko Sudarsono, mengajukan gugatan ke pengadilan, namun hingga saat ini, belum masuk ke tahap pokok perkara karena baru dalam proses mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara. (Nur Y)