Tahun 2014, Kabupaten Kota Terima 70 Persen Hasil Penerimaan Pajak Rokok
JATIM, wartadesa - Pada tahun 2014,pemerintah daerah akan mendapatkan tambahan penghasilan
berasal dari pungutan pajak rokok sebesar 10 persen dari
tarif cukai rokok.
Penerimaan pajak rokok tersebut akan diberikan kepada kabupaten sebesar 70 persen, dan 30 persen akan masuk keuangan provinsi.
Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Jatim, Dr. H. Rasiyo, MSi saat Sosialisasi Pajak Rokok dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten Kota Dinas Pendapatan Jatim di Hotel Singgasana, Surabaya, Selasa (3/12).
Pembagian hasil pajak rokok telah diamanatkan di Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Didalam peraturan tersebut, tertulis bahwa daerah berhak atas pajak sebesar 10% dari cukai yang ditetapkan pemerintah.
Walaupun merupakan pajak provinsi, pemungutan pajak rokok nantinya akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan cukai rokok. “ Selanjutnya, hasil pungutan akan didistribusikan ke pemerintah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Pembagiannya, sebesar 70 persen didasarkan pada jumlah penduduk, sedangkan 30 persen sisanya dibagi secara merata diseluruh 38 kabupaten kota yang ada di Jatim” tuturnya
Rasiyo mengatakan, hasil penerimaan pajak rokok untuk kabupaten kota tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Nasional (RPJMN).
“Dari 70 persen hasil penerimaan pajak pokok yang diterima kabupaten dan kota tersebut, 50 persen digunakan untuk keshatan dan penegakan hukum, sedangkan 50 persen sisanya digunakan sesuai dengan visi dan misi dari kabupaten kota. Paling tidak harus sesuai dengan RPJMN,” jelasnya.
Menurutnya, hasil dari penerimaan pajak rokok tersebut, masuk dalam APBD . dalam penerapannya pada tahun 2014 nanti, harus dimasukkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD). Hal tersebut dikarenakan APBD Jatim tahun 2014 telah ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2013.
“ Oleh sebab itu, agar bisa digunakan harus direncanakan dari awal. Apabila terlalu mepet waktunya akan mengalami kesulitan,” tambahnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Prov. Jatim, Boby Sumiarsono mengatakan, pajak yang diberlakukan per 1 Januari 2014 itu nantinya ditarik bea cukai dan langsung diberikan ke daerah setelah pemisahan, sehingga tidak ada kegiatan tambahan di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
Pendapatan tersebut paling banyak dari pajak kendaraan bermotor Rp 2,95 triliun atau 82,09% dari target Rp 3,59 triliun. Bea balik nama kendaraan bermotor Rp 2,88 triliun atau 82,34% dari target Rp 3,5 triliun. Ada pula pajak atas penggunaan bahan bakar bermotor Rp 1,14 triliun atau 77,16% dari target Rp 1,48 triliun.
Diharapkan, dengan diadakanannya sosialisasi ini, Kabupaten dan Kota mengetahui mekanisme pembayaran, penyetoran dan bagi hasil dari penerimaan pajak rokok.
Sumber : humaspemprovjatim
Penerimaan pajak rokok tersebut akan diberikan kepada kabupaten sebesar 70 persen, dan 30 persen akan masuk keuangan provinsi.
Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Jatim, Dr. H. Rasiyo, MSi saat Sosialisasi Pajak Rokok dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten Kota Dinas Pendapatan Jatim di Hotel Singgasana, Surabaya, Selasa (3/12).
Pembagian hasil pajak rokok telah diamanatkan di Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Didalam peraturan tersebut, tertulis bahwa daerah berhak atas pajak sebesar 10% dari cukai yang ditetapkan pemerintah.
Walaupun merupakan pajak provinsi, pemungutan pajak rokok nantinya akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan cukai rokok. “ Selanjutnya, hasil pungutan akan didistribusikan ke pemerintah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Pembagiannya, sebesar 70 persen didasarkan pada jumlah penduduk, sedangkan 30 persen sisanya dibagi secara merata diseluruh 38 kabupaten kota yang ada di Jatim” tuturnya
Rasiyo mengatakan, hasil penerimaan pajak rokok untuk kabupaten kota tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai Rencana Pembangunan Jangkan Menengah Nasional (RPJMN).
“Dari 70 persen hasil penerimaan pajak pokok yang diterima kabupaten dan kota tersebut, 50 persen digunakan untuk keshatan dan penegakan hukum, sedangkan 50 persen sisanya digunakan sesuai dengan visi dan misi dari kabupaten kota. Paling tidak harus sesuai dengan RPJMN,” jelasnya.
Menurutnya, hasil dari penerimaan pajak rokok tersebut, masuk dalam APBD . dalam penerapannya pada tahun 2014 nanti, harus dimasukkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD). Hal tersebut dikarenakan APBD Jatim tahun 2014 telah ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2013.
“ Oleh sebab itu, agar bisa digunakan harus direncanakan dari awal. Apabila terlalu mepet waktunya akan mengalami kesulitan,” tambahnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Prov. Jatim, Boby Sumiarsono mengatakan, pajak yang diberlakukan per 1 Januari 2014 itu nantinya ditarik bea cukai dan langsung diberikan ke daerah setelah pemisahan, sehingga tidak ada kegiatan tambahan di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
Pendapatan tersebut paling banyak dari pajak kendaraan bermotor Rp 2,95 triliun atau 82,09% dari target Rp 3,59 triliun. Bea balik nama kendaraan bermotor Rp 2,88 triliun atau 82,34% dari target Rp 3,5 triliun. Ada pula pajak atas penggunaan bahan bakar bermotor Rp 1,14 triliun atau 77,16% dari target Rp 1,48 triliun.
Diharapkan, dengan diadakanannya sosialisasi ini, Kabupaten dan Kota mengetahui mekanisme pembayaran, penyetoran dan bagi hasil dari penerimaan pajak rokok.
Sumber : humaspemprovjatim
Tags:
Jatim