Selama 2015, Sebanyak 14 Polisi Se-Jatim Diberhentikan Tidak Dengan Hormat



JATIM, wartadesainfo -Selama 2015, Polda Jatim telah melakukan pemecatan atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 14 anggota polisi yang telah melanggar kode etik kepolisian seperti kedisiplinan hingga kasus tindak pidana.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadji saat acara hasil analisa dan evaluasi (Anev) Polda Jatim selama tahun 2015, Selasa (29/12) mengatakan, Tahun 2014 hanya seorang polisi yang di-PTDH, tapi tahun ini (2015) ada 14 orang yang di-PTDH.
"Karena komitmen kami untuk menindak tegas siapapun yang bersalah, termasuk anggota," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji.
Ia menjelaskan, ke-14 polisi nakal itu umumnya terlibat kasus narkoba, karena dirinya berkomitmen untuk bertindak tegas dalam kasus narkoba, termasuk anggota. "Banyak juga kasus lama untuk polisi narkoba itu, tapi selama ini nasibnya terkatung-katung, karena itu saya selaku Kapolda menyatakan sikap tegas. Sebagian kasus narkoba memang melibatkan oknum polisi, karena itu saya tunjukkan ketegasan dalam kasus itu," ujarnya.
Selain PTDH, sanksi untuk polisi nakal lainnya tercatat 24 polisi dimutasi ke bidang tugas lain (tour of duty), tujuh polisi dimutasi ke wilayah lain (tour of area), 43 polisi yang meminta maaf, dan dua polisi menjalani pembinaan ulang.
"Itu terkait pelanggaran kode etik, sedangkan sanksi untuk pelanggaran disiplin juga ada yakni 19 polisi menerima teguran tertulis, satu polisi tunda naik pangkat, tiga polisi tunda pendidikan, satu polisi tunda gaji berkala, tujuh polisi mutasi demosi, 12 polisi penempatan di tempat khusus dan dua polisi tidak bersalah," katanya.
Ia menambahkan tahun 2015 di Jatim tercatat jumlah polisi mencapai 43.818 personel atau meningkat 1.045 personel dibandingkan dengan tahun 2014, karena mutasi masuk dari luar Jatim, penerimaan baru, dan pengangkatan CPNS. "Itu berarti polisi nakal hanya 0,01 persen atau justru mayoritas berprestasi," katanya.

Pengungkapan Narkoba Naik
Selama tahun 2015 pengungkapan kasus narkoba mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 27,98 persen. dibandingkan Tahun 2014 mengungkap 2.577 kasus dengan jumlah tersangka 3.232 orang. Sedang tahun 2015 tersangka yang ditangkap sebanyak 4.057 orang dengan 3.298 kasus.
Sementara itu dari profesi atau pekerja yang diamankan Anggota polisi yang tertangkap di tahun 2015 sebanyak 9 orang dan tahun 2014 sebanyak 11 orang. Anggota TNI yang tertangkap dalam kasus serupa di tahun 2015 ada 6 orang dan 2014 cuma 1 orang. Paling tinggi dari golongan wiraswasta atau pengusaha yang mengalami kenaikan 71,60 persen dari 331 kasus menjadi 568 kasus. Pelajar yang terlibat narkoba di tahun 2015 mengalami tren penurunan sebesar 14,92 persen dari 77 kasus menjadi 67 kasus. Sementara untuk kalangan mahasiswa mengalami kenaikan sebesar 12,82 perswn dari 39 kasus menjadi 44 kasus. Golongan PNS mengalami penurunan 5,8 persen dari 18 kasus menjadi 17 kasus.
Guna menurunkan angka keterlibatan pelajar, dalam narkoba salah satunya adalah sosialisasi ke sekolah-sekolah mulai dari SMP dan SMA sederajat. Karena pelajar sifatnya masih ikut-ikutan dan masih mencari jati diri, sehingga mudah terpengaruh oleh teman atau lingkungan sekitar. “Salah satu cara adalah melakukan pendekatan ke pelajar agar tahu apa itu narkoba dan bahayanya. Perjalanan mereka kan masih panjang sehingga harus diberi tahu,” kata Kapolda Irjen Anton Setiadji.
Dalam memerangi narkoba, bandar yang diringkus di tahun 2015 ada 18 orang dan tahun 2014 17 orang. Penanam daun ganja kelas kakap yang ditangkap pada 2015 ada 2 orang. Sementara pengedar narkoba yang ditangkap mengalami kenaikan 24,33 persen dari 2.802 kasus menjadi 3.484 kasus. Pengguna narkoba yang ditangkap juga mengalani kenaikan 31,23 persen dari 413 kasus menjadi 542 kasus.


sumber : jatimprov