BUPATI MADIUN MENYERAHKAN 269 SK KENAIKAN PANGKAT PNS

MADIUN, wartadesa -  Senin, (11/9/2017) Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos berkenan mengambil apel pagi Karyawan/ti Pemkab. Madiun bertempat dihalaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kab. Madiun di Mejayan-Caruban.
Pada kesempatan ini Bupati H. Muhtarom, S.Sos menyerahkan sedikitnya 296 Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) kepada Pegawai Negeri Sipil Pemkab. Madiun periode 1 Oktober 2017 dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Madiun, Sekda , Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, dan Camat serta Karyawan/ti Pemkab. Madiun.

Ke 269 PNS tersebut masing-masing dari Golongan IV/A s.d IV/B sebanyak 45 orang dan dari Golongan II/A s.d III/D sebanyak 224 orang. Sedangkan sisanya yang 47 orang dari Golongan IV / C keatas masih dalam proses proses di BKN Jakarta,
Dalam sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos mengatakan, bahwa Kenaikan Pangkat bagi PNS merupakan sebuah penghargaan yang diberikan Negara atas prestasi kerja, atau penghargaan.

Kenaikan pangkat bukan merupakan hak tetapi hendaknya Kenikan Pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai Kenaikan Tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik. Ini juga sebagai bentuk kepercayaan kepada PNS yang teleh menunjukkan prestasi, dedikasi dan etos kerja yang tinggi. Untuk itu syukuri dan realisasikan dalam tidakan nyata, kerja keras, disiplin, jujur dan mampu mengemban amanah sebaik-baiknya.

Lebihlanjut dikatakan, bahwa saat ini kita berada pada sebuah paradigm baru dalam aturan kepegawaian seiring terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu kita harus membaca, mempelajari dan memahami isi dan materi Undang Undang tersebut, karena didalamnya sangat luas mengatur tata kelola manajemen ASN yang bertujuan untuk menghasilkan Pegawai yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN. Harus kita sadari, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah bentuk profesi yang didalamnya terdapat adanya azas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta pengembangan kompetensi.

Terkait dengan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Madiun pada Tahun 2018, Bupati H. Muhtarom, S.Sos berharap agar seluruh PNS Kab. Madiun tetap menjunjung tinggi integritas selaku Aparatus Sipil Negara yang prodesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indobesia Tahun 1945. H

Hal ini ditekankan Bupati Madiun karena sebagai PNS harus tunduk pada semua aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN yang selalu menjaga netralitas dari pengaruh politik, menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan sesuai Undang-Uandang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Terkait dengan diserahkannya SK Kenaikan Pangkat kepada PNS yang telah memenuhi syarat, Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos berharap semoga dapat menjadi motivasi kerja sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan Kab. Madiun dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Madiun.
Pada kegiatan ini Satuan Polisi Pamong praja bertindak sebagai pengatur dan Pengamanan jalannya kegiatan tersebut. (Hum)


____