Spesialis Pencuri Burung dan Kotak Amal dibekuk Unit Reskrim Polsek Siman


Ponorogo - Spesialis pencuri burung dan kotak amal, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Siman, HM (36 th) alias Gerandong, Sabtu (13/7/2019), pukul 01:00 Wib, di Warung Makan Jl. Halim Persana Kusuma, kel. Ronowijayan kec. Siman Ponorogo.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu. Edy Sucipta, SH Membenarkan adanya tindak pidana pencurian tersebut.
"Betul, tersngka telah ditangkap di warung makan milik Mardani, Jl. Halim Perdana Kusuma, kel. Ronowijayan, Siman Ponorogo," Ujarnya.

"Pelapor adalah pemilik warung, Mardani, Jl. Tengah RT01/01 Desa Tajug, kec. Siman Ponorogo," jelasnya

Korban melaporkan, pelapor dan takmir Masjid Al-Amin Desa Tajug, siman Ponorogo.

"Tersangka HM (36) alias Gerandong, adalah pengangguran, dukuh Danten RT 01/02 Desa Ronosentanan, Kec. Siman kab. Ponorogo," terangnya.

Lebih lanjut Iptu Edy, menjelaskan "Modus operandi, bermula pada hari Minggu, 7 juli 2019, sekitar pukul 03:00 wib, terlapor mengambil 2 ekor burung parkit, didekat Toko Bolo Dewe masuk Desa Patihan Kidul terekam CCTV milik Toko Kelontong Bolo Dewe.

"Dari kejadian tersebut selanjutnya petugas Polsek melakukan penyelidikan dan mendapati kepastian bahwa pelaku yang mengambil burung parkit tersebut," tambahnya.

Dan dari hasil pengembangan perkara , Iptu. Edy mengatakan, pelaku mengakui juga telah mengambil tabung gaz 3 kg sebanyak 2 buah, rokok berbagai merk, kitak amal masjid Al-Amin desa Tajug yang di pasang di warung milik Mardani, yang saat itu berusi uang penuh yang diperkirakan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Dijelaskan, tersangka HM masuk kedalam warung milik korban dengan cara mencongkel pintu bagian belakang dengan menggunkan obeng min bergagang warna hijau.

"Selain itu tersangka juga mengakui telah mengambil berbagai jenis burrung lavebird milik warga yang belum dikenal," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu : 1 buah obeng min bergagang hijau, 1 unit sepeda pancal mini warna hijau, 1 buah kotak amal dalam keadaan rusak dan 3 buah burung sangkar.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan dan memgakui perbuatannya, saat ini tersangka di taham di Rutan Polres Ponorogo, dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP," pungkas Iptu. Edy. (hms.res)