Tersangka Pembunuhan Di Jembatan Galok Sampung dibekuk Polisi


Ponorogo, wartadesainfo - Polisi berhasil mengungkap Pembunuh Perempuan HRS (19 th) yang ditemukan meninggal dalam kondisi jasadnya ditemukan warga dibawah jembatan Galok, desa Sampung. Selasa  (22/7/2019).

Pelaku adalah pacarnya sendiri Joko Hermanto (26) Jln. Sombo Rt 01/02 dukuh Ngijo, desa Lembah kec. Babadan Ponorogo.

Korban meninggal dalam kondisi tengkurap, ada bekas luka dileher, dahinya berdarah, dibawah jembatan Galok, korban ditemukan oleh warga saat mencari rumput, selasa siang.
Penemuan Mayat tanpa identitas tersebut kemudian dilaporkan ke polsek sampung.

Pada hari kamis (25/7/2019), Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, menggelar jumpa pers di Mapolres Ponorogo, mengunggap kasus pembunuhan tetsebut.

Kronologi kejadian kata AKBP Radiant, korban sebelumnya sudah menjalin hubungan asmara sejak bulan Pebruari 2019.
"Yang kemudian menyebabkan korban hamil," katanya.

Oleh karena itu korban meminta pertanggunjawaban kepada tersangka, saat ini tersangka sudah menikah dengan orang lain.
Yang akhirnya timbul niat dari tersangka umtuk membunuh korban, " ucapnya.

Dijelaskan pada hari senin (21/7/2019) pukul 02:00wib korban dan tersangka pergi ke sarangan kabupaten Magetan, kemudian pulang ke ponorogo , hari Selasa (22/7/2019) pukul 02:00 wib.

Korban dan tersangka berhenti di jembatan Galom desa Sampung kab. Ponorogo, terjadi cek cok dan tersangka pura-pura pergi sebentar untuk kencing, " terangnya.

Diam-diam tersangka memakai sarung tangan yang sudah disiapkan, kemudian korban dicekik dari belakang, terjadi perlawanan dari korban, kemudian korban didorong kebawah jembatan, namun korban berhasil memegang tersangka, sehingga keduanya terjatuh ke bawah jembatan," terangnya.
Melihat korban masih memberi perlawanan, lanjut Kapolres, tersangka kembali mencekik korban dan membenturkan korban ke dinding sungai berkali-kali, hingga korban meninggal dunia.


Atas kasus ini tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan 351 ayat 3 tentang pembunuhan yang diatur dengan jaminan 20 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan : sandal kulit laki-laki warna coklat, sandal wanita warna hitam, jilbab
Warna coklat, satu buah kaos tangan plastik, jam tangan perempuan merk dior warna silver, sepeda motor beat warna biru putih Nopol AE 3387 WM, telpon Genggam merk oppo, handphone merk samsung, tas selempang warna coklat merk cayro.(*)




Sumber : netizenword