Kemendagri Siap Diklat Camat Tak Kompeten



JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan para camat mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) teknis pemerintahan. Namun ketentuan itu hanya diperuntukan bagi mereka yang dianggap
belum memenuhi persyaratan.
Hal tersebut mengacu surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 821 27/3938/SJ per 24 Juli 2015 Tentang Persyaratan dan Pengangkatan Camat. Pelatihan tersebut diselenggarakan Badan Pelatihan SDM Kemendagri.
Mendagri Tjahjo mengatakan 58 persen Camat di Indonesia ini tak paham ilmu kepemerintahan. Makanya perlu adanya diklat ini. Adapun syarat menjadi camat adalag sebagai berikut, PNS yang hendak menduduki jabatan Camat, harus juga memenuhi syarat kepegawaiannya.
"Selain itu, menguasai pengetahuan teknis pemerintahan," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya, Kamis (11/2).
Pengetahuan teknis pemerintahan, kata Tjahjo dapat dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana ilmu pemerintahan. Baik dari perguruan tinggi kedinasan maupun negeri dan swasta terakreditasi atau sertifikasi kepamongprajaan.
Sertifikasi kepamongprajaan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilaksanakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri. Hal ini sesuai Permendagri No. 36 Tahun 2009 tentang Status IPDN.
"Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan kordinasi penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan," ujar Tjahjo.
Menurut dia, kecamatan merupakan perangkat Bupati/Walikota. Tugasnya melaksanakan pemerintahan umum di tingkat wilayah. Seorang Camat juga berhak mendapatkan pelimpahan wewenang dari pemerintah daerah untuk urusan pelayanan publik.
"Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum. Camat juga dibantu Forum Kordinasi Pimpinan di kecamatan. Dan camat adalah ketuanya," ujar dia.