Kemendagri Siap Diklat Camat Tak Kompeten
JAKARTA -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan para camat mengikuti
pendidikan dan latihan (diklat) teknis pemerintahan. Namun ketentuan itu hanya
diperuntukan bagi mereka yang dianggap
belum memenuhi persyaratan.
Hal tersebut
mengacu surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 821 27/3938/SJ per 24
Juli 2015 Tentang Persyaratan dan Pengangkatan Camat. Pelatihan tersebut
diselenggarakan Badan Pelatihan SDM Kemendagri.
Mendagri
Tjahjo mengatakan 58 persen Camat di Indonesia ini tak paham ilmu
kepemerintahan. Makanya perlu adanya diklat ini. Adapun syarat menjadi camat
adalag sebagai berikut, PNS yang hendak menduduki jabatan Camat, harus juga
memenuhi syarat kepegawaiannya.
"Selain
itu, menguasai pengetahuan teknis pemerintahan," kata Mendagri Tjahjo
Kumolo dalam pesan singkatnya, Kamis (11/2).
Pengetahuan
teknis pemerintahan, kata Tjahjo dapat dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana
ilmu pemerintahan. Baik dari perguruan tinggi kedinasan maupun negeri dan
swasta terakreditasi atau sertifikasi kepamongprajaan.
Sertifikasi
kepamongprajaan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilaksanakan
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri. Hal ini sesuai
Permendagri No. 36 Tahun 2009 tentang Status IPDN.
"Kecamatan
dibentuk dalam rangka meningkatkan kordinasi penyelenggaraan pemerintahan
pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan," ujar Tjahjo.
Menurut dia,
kecamatan merupakan perangkat Bupati/Walikota. Tugasnya melaksanakan
pemerintahan umum di tingkat wilayah. Seorang Camat juga berhak mendapatkan
pelimpahan wewenang dari pemerintah daerah untuk urusan pelayanan publik.
"Dalam
melaksanakan urusan pemerintahan umum. Camat juga dibantu Forum Kordinasi
Pimpinan di kecamatan. Dan camat adalah ketuanya," ujar dia.
@ Sumber :Puspen Kemendagri