Kenaikan Gaji PNS harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pegawai.



Jakarta - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eni Sri Hartati menyentil kebijakan pemerintah yang selalu memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kenaikan gaji. Pada tahun depan, pemerintah akan menaikkan gaji PNS sebesar 6 persen termasuk TNI dan Polri.
Menurut Eni, kenaikan gaji sah saja dilakukan tapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pegawai.
"Persoalannya gaji PNS naik, produktifitasnya naik tidak? Pelayanan kepada masyarakat harus naik. Seperti mengurus perizinan, bisa tidak selesai dalam sebulan?" ucap Eni ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (21/8).

Menurut Eni, seharusnya pemerintah bisa mencontoh swasta yang terus meningkatkan kualitas pegawainya. Saat ini, menurutnya, gaji pegawai terus naik, tapi hati rakyat selalu dilukai dengan kasus korupsi. "Harus ada resiprokal kenaikan gaji dan pelayanan.

Pelayanan makin rendah seperti adanya korupsi. Padahal begitu besarnya porsi APBN untuk pegawai, hampir 70 persen anggaran habis untuk kepegawaian," katanya.

Eni menyebut, jika pemerintah tetap ingin menaikkan gaji pegawai seharusnya reformasi birokrasi juga berjalan dengan baik. Bandingkan dengan swasta yang terus melakukan perbaikan pada pegawainya
"Sebenarnya kenaikan kesejahteraan pegawai oke. Itu hak para PNS itu. Kalau swasta ada peningkatan labour factor itu efisiensi tenaga kerja, di mana tenaga kerja sama produktifitas meningkat," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah berencana menaikkan gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen pada tahun depan.

Selain gaji pokok, pemerintah juga akan menaikkan besaran pensiun pokok sebesar 4 persen. Semua ini sebagai upaya antisipasi atas hantaman inflasi atau kenaikan harga.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunannya," ujarnya saat Pidato RUU RAPBN 2014 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta.




# Sumber : merdeka.com