Kenaikan Gaji PNS harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pegawai.
Jakarta - Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eni Sri
Hartati menyentil kebijakan pemerintah yang selalu memanjakan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dengan kenaikan gaji. Pada tahun depan, pemerintah akan menaikkan
gaji PNS sebesar 6 persen termasuk TNI dan Polri.
Menurut Eni,
kenaikan gaji sah saja dilakukan tapi harus diimbangi dengan peningkatan
kualitas pegawai.
"Persoalannya
gaji PNS naik, produktifitasnya naik tidak? Pelayanan kepada masyarakat harus
naik. Seperti mengurus perizinan, bisa tidak selesai dalam sebulan?" ucap
Eni ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (21/8).
Menurut Eni,
seharusnya pemerintah bisa mencontoh swasta yang terus meningkatkan kualitas
pegawainya. Saat ini, menurutnya, gaji pegawai terus naik, tapi hati rakyat
selalu dilukai dengan kasus korupsi. "Harus ada resiprokal kenaikan gaji
dan pelayanan.
Pelayanan
makin rendah seperti adanya korupsi. Padahal begitu besarnya porsi APBN untuk
pegawai, hampir 70 persen anggaran habis untuk kepegawaian," katanya.
Eni
menyebut, jika pemerintah tetap ingin menaikkan gaji pegawai seharusnya
reformasi birokrasi juga berjalan dengan baik. Bandingkan dengan swasta yang
terus melakukan perbaikan pada pegawainya
"Sebenarnya
kenaikan kesejahteraan pegawai oke. Itu hak para PNS itu. Kalau swasta ada
peningkatan labour factor itu efisiensi tenaga kerja, di mana tenaga kerja sama
produktifitas meningkat," tutupnya.
Sebelumnya,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan rakyat, pemerintah berencana menaikkan gaji pokok PNS serta
anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen pada tahun depan.
Selain gaji
pokok, pemerintah juga akan menaikkan besaran pensiun pokok sebesar 4 persen.
Semua ini sebagai upaya antisipasi atas hantaman inflasi atau kenaikan harga.
"Pemerintah
tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS
maupun TNI dan Polri, serta para pensiunannya," ujarnya saat Pidato RUU
RAPBN 2014 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta.
# Sumber : merdeka.com