Minta Kades Patuhi UU No. 6 Tahun 2014

JATIM, wartadesainfo  - Wakil Gubernur Jawa Timur Gus Ipul menyapa para peserta diklat Pengembangan Kapasitas SDM kepala Desa di diklat Provinsi Jawa Timur jl. Balongsari Tama Surabaya (3)


Wakil Gubernur Jawa Timur Membuka Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Kepala Desa dan sekaligus Menyampaikan Materinya kepada peserta

    Wakil Gubernur Jawa Timur, Drs. H. Saifullah Yusuf minta kepala desa (kades) untuk mematuhi Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait dengan pengelolaan anggaran desa. Pasalnya, dana desa yang akan dikelola kades jumlahnya lumayan besar, yakni mencapai sekitar Rp. 1-1,5 miliar.

    “Dana tersebut cukup besar, jadi kades perlu hati-hati dalam mengelolanya, patuhi undang-undang dan aturan yang berlaku. Jangan sampai ketika selesai menjabat, tapi urusannya belum selesai, bahkan masuk penjara”

    Demikian yang disampaikan Gus Ipul, sapaan akrab Wagub Jatim saat membuka Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Kepala Desa dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Desa yang Baik Tahun 2015 di Badiklat Provinsi Jawa Timur, Jl. Balongsari Surabaya, Senin (13/4).

    Gus Ipul mengatakan, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, tata kelola keuangan dan pertanggungjawaban dana desa tidak lagi menggunakan laporan laba ruginya melibatkan arus kas masuk dan keluar (cash basic), tetapi menggunakan laporan Accrual Basic (laba ruginya tidak melibatkan arus kas masuk dan keluar).

    Karena itu, Kades harus hati-hati dan tidak tergiur menyalahgunakan atau lalai dalam pengelolaan anggaran desa. “Saya minta agar kades benar-benar mempelajari dan paham UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Gunakanlah anggaran desa dengan benar dan bertujuan untuk kesejahteraan warga desa” himbaunya,

    Lebih lanjut ia mengatakan, UU No. 6 Tahun 2014 merupakan wujud nyata perhatian dan keseriusan pemerintah kepada desa. Peran dan wewenang desa akan diperkuat, khususnya anggaran desa. Tujuannya agar disparitas antara perkotaan dan pedesaan dapat dikurangi.

“Pada intinya pemerintah memberikan kekuasaan pada desa dengan tujuan untuk mengembalikan kejayaan desa, memberikan kemampuan agar masyarakat desa lebih berdaya, sehingga desa semakin maju dan harapannya akan menekan angka urbanisasi penduduk” urainya.

    Sementara itu, Kepala Bandiklat Jatim, Akmal Boedianto mengatakan, maksud dan tujuan Diklat tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas SDM  kades agar dapat menyelenggarkan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih baik.

    Peserta diklat yang sudah memasuki putaran ke-IX sebanyak 400 orang yang terdiri dari kades dari seluruh Jatim. Kurikulum diklat yang berlangsung selama 7 hari (12-18 April 2015) itu disusun oleh tim dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Uneversitas Airlangga (Unair) Surabaya.

    “Metode pembelajarannya adalah partisipatoris. Sedangkan instrukturnya dari Bandiklat jatim, dan FISIP Unair. Diklat putaran ke-IX ini bertempat di Bandiklat Provinsi Jawa Timur di Jl. Balongsari Tama dan di Jl. Kawi Malang” tutupnya.



sumber : humasjatim