Gubernur Serahkan Daerah Istimewa Surakarta Kepada MK



Surakarta - Ganjar menjelaskan, apapun putusan MK terkait dengan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, Pemerintah Provinsi Jateng akan melaksanakannya. "Saat saya menjadi Ketua Komisi II DPR RI, belum pernah menerima surat pengajuan terkait pemekaran Surakarta," ujar politisi PDI Perjuangan itu. Menurut Ganjar, jika suatu daerah ingin melakukan pemekaran atau menjadi provinsi sendiri maka harus memenuhi tiga syarat yang telah diatur undang-undang.

"Tiga syarat yang harus dilakukan kajian secara mendalam itu adalah syarat teknis, syarat administrasi, dan syarat fisik," kata anak kelima dari pasangan Pamudji (85) dan Sri Suparni (75) itu.

Setelah dilakukan pengkajian oleh para pakar terhadap tiga syarat tersebut, katanya, maka akan diketahui apakah wilayah itu sudah memenuhi syarat untuk dijadikan rancangan undang-undang atau dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Jika Surakarta sudah memenuhi syarat tersebut maka tidak ada masalah jika ingin menjadi provinsi sendiri," ujar suami Siti Atikoh itu.

Ganjar mengatakan, selain masih disidangkan di MK, tuntutan dibentuknya Daerah Istimewa Surakarta itu menjadi urusan Presiden dan DPR RI.

"Gubernur dan DPRD provinsi setempat ikut merekomendasikan setelah ada kajian terkait dengan tiga syarat tadi," kata Ganjar.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah tidak setuju dengan tuntutan pengembalian dan pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta karena dikhawatirkan membuat situasi di masyarakat menjadi tidak kondusif.

�� "Tuntutan tersebut juga membutuhkan biaya yang sangat besar yang akan digunakan untuk membangun kantor provinsi, kantor dinas-dinas, serta ada gubernur dan wakil gubernur termasuk sekretaris daerah," kata Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi.

�� Menurut dia, anggaran untuk pengembalian dan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta akan lebih bijaksana jika dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung.

�� "Pembangunan infrastruktur hingga ke pelosok desa dapat memacu pertumbuhan ekonomi sehingga kesejahteraan rakyat akan meningkat, sedangkan pengembalian Surakarta menjadi Provinsi Daerah Istimewa Surakarta berdampak tidak begitu baik terhadap masyarakat," ujarnya.

�� Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang dimohonkan oleh ahli waris Keraton Surakarta, Rabu (26/6).

�� Gugatan ini dimohonkan oleh Gray Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi dengan kuasa hukum pemohon Abdul Jamil.

�� Kedua pemohon menggugat pasal 1 ayat 1 dan bagian Memutuskan Angka I UU No 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah dan meminta pasal tersebut dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945.

�� Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Jamil, dalam permohonannya, mengatakan pemohon I telah kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris untuk mengelola dan/atau mengatur tanah-tanah Keraton Surakarta sehingga berdampak pula terhadap kewibawaan serta status sosial dan keluarga dan keturunan Keraton Surakarta.

�� Sedangkan pemohon II merasa dirugikan oleh UU Pembentukan Jateng ini karena tidak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari Keraton Surakarta yang merupakan tujuan didirikannya Paguyuban Kawula Keraton Surakarta.

�� Sidang perdana pengujian UU Pembentukan Provinsi Jateng tersebut diadili oleh majelis panel yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indratu dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.


# sumber ; Buletin info