Januari 2016, Pemprov Jatim Berlakukan Remunerasi
JATIM, wartadesa -
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa timur Dr. H. Achmad Sukardi, MSi
mengatakan bahwa Sistem Remunerasi di Lingkungan Pemprov. Jatim
diberlakukan pada Januari 2016, setelah ditetapkannya APBD Prov. Jatim
tahun 2016.
“Remunerasi adalah semua yang diterima/dinikmati oleh pegawai , baik berbentuk uang tunai, natura, pelayanan, fasilitas, dll, atas tanggungan pemberi kerja sebagai imbalan untuk jasa yang dilakukan pegawai,”paparnya saat memberikan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Program Remunerasi kepada pejabat dan staf di lingkungan Pemprov. Jatim, di Ruang Rapat Graha Wicaksana Praja Pemprov Jatim, Senin (13/4).
Lebih lanjut disampaikan bahwa sistem remunerasi merupakan sistem penggajian yang memperhitungkan keseimbangan, keadilan, dan kelayakan sesuai dengan tingkat kehadiran, beban kerja, tanggungjawab, resiko pekerjaan, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan tempat kerja yang dilakukan pegawai.
Dikatakan pula bahwa mulai bulan Juni atau Juli 2015, sistem remunerasi akan diuji cobakan kepada pegawai, tetapi tanpa diikuti pemberian keuangannya. “Kita akan uji coba mulai bulan Juni atau Juli 2015. Agar para pegawai terbiasa membuat beban kinerja yang dilakukannya sehari-hari, sehingga pada Januari 2016 tidak ada lagi kesalahan dalam pembuatan beban kerja,” jelas Sekda lebih lanjut.
Sementara itu Kepala BPKAD Prov. Jatim Ir. Budi Setiawan mengatakan bahwa sistem renumerasi, pegawai akan mendapatkan TAPPRES (tambahan Penghasilan Prestasi). Untuk membantu kelancaran pemberian TAPPRES, saat ini sedang dikembangkan sistem aplikasi penghitungan TAPPRES yang terdiri dari : pemberian TAPPRES berdasarkan prosentase kehadiran, dan Pemberian TAPPRES berdasarkan Penilaian Prestasi Kerja.
Besaran TAPPRES berdasarkan Kemendagri, untuk kelas jabatan terendah yaitu kelas jabata 1 minimal 1,5 juta rupiah, sedangkan kelas jabatan tertinggi yaitu kelas jabatan 17 untuk eselon II akan menerima 19,3 juta rupiah. Bila dihitung secara keseluruhan akan membutuhkan dana sebesar Rp. 1,7 triliun. Dana sebesar itu belum termasuk dana untuk gaji pegawai.
Menyinggung permasalahan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang saat ini terjadi di lingkungan Pemprov Jatim, yaitu untuk Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan Sekretaris KORPRI, Kepala BKD Prov. Jatim Siswo Heroetoto, SH, M.Hum mengatakan bahwa calon pejabata harus lulus dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi (assesment), wawancara yang dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai dengan 23 April, akan dipilih 6 orang terbaik. Pada tanggal 6 Mei akan dipilih 3 calon terbaik oleh Tim Seleksi , kemudian diajukan kepada Gubernur Jatim.
Sementara itu menurut Kepala Inspektorat Prov. Jatim Nur Wiyatno, pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari pegawai .
Dijelaskan bahwa kriteria, kebijakan, dan sistem renumerasi yang efektif adalah adil, mendorong motivasi, kompetitif (bersaing), tepat, memenuhi ketentuan UU dan PP yang berlaku.
Sedangkan parameter kegagalan remunerasi : tidak adanya perubahan perilaku, gagalnya pemberantasan KKN, penguatan SDM aparatur yang tidak jalan, dan lemahnya sistem monitoring, evaluasi kinerja dan pengawasan.
sumber : humaspemprovjatim
“Remunerasi adalah semua yang diterima/dinikmati oleh pegawai , baik berbentuk uang tunai, natura, pelayanan, fasilitas, dll, atas tanggungan pemberi kerja sebagai imbalan untuk jasa yang dilakukan pegawai,”paparnya saat memberikan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Program Remunerasi kepada pejabat dan staf di lingkungan Pemprov. Jatim, di Ruang Rapat Graha Wicaksana Praja Pemprov Jatim, Senin (13/4).
Lebih lanjut disampaikan bahwa sistem remunerasi merupakan sistem penggajian yang memperhitungkan keseimbangan, keadilan, dan kelayakan sesuai dengan tingkat kehadiran, beban kerja, tanggungjawab, resiko pekerjaan, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan tempat kerja yang dilakukan pegawai.
Dikatakan pula bahwa mulai bulan Juni atau Juli 2015, sistem remunerasi akan diuji cobakan kepada pegawai, tetapi tanpa diikuti pemberian keuangannya. “Kita akan uji coba mulai bulan Juni atau Juli 2015. Agar para pegawai terbiasa membuat beban kinerja yang dilakukannya sehari-hari, sehingga pada Januari 2016 tidak ada lagi kesalahan dalam pembuatan beban kerja,” jelas Sekda lebih lanjut.
Sementara itu Kepala BPKAD Prov. Jatim Ir. Budi Setiawan mengatakan bahwa sistem renumerasi, pegawai akan mendapatkan TAPPRES (tambahan Penghasilan Prestasi). Untuk membantu kelancaran pemberian TAPPRES, saat ini sedang dikembangkan sistem aplikasi penghitungan TAPPRES yang terdiri dari : pemberian TAPPRES berdasarkan prosentase kehadiran, dan Pemberian TAPPRES berdasarkan Penilaian Prestasi Kerja.
Besaran TAPPRES berdasarkan Kemendagri, untuk kelas jabatan terendah yaitu kelas jabata 1 minimal 1,5 juta rupiah, sedangkan kelas jabatan tertinggi yaitu kelas jabatan 17 untuk eselon II akan menerima 19,3 juta rupiah. Bila dihitung secara keseluruhan akan membutuhkan dana sebesar Rp. 1,7 triliun. Dana sebesar itu belum termasuk dana untuk gaji pegawai.
Menyinggung permasalahan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang saat ini terjadi di lingkungan Pemprov Jatim, yaitu untuk Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan Sekretaris KORPRI, Kepala BKD Prov. Jatim Siswo Heroetoto, SH, M.Hum mengatakan bahwa calon pejabata harus lulus dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi (assesment), wawancara yang dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai dengan 23 April, akan dipilih 6 orang terbaik. Pada tanggal 6 Mei akan dipilih 3 calon terbaik oleh Tim Seleksi , kemudian diajukan kepada Gubernur Jatim.
Sementara itu menurut Kepala Inspektorat Prov. Jatim Nur Wiyatno, pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari pegawai .
Dijelaskan bahwa kriteria, kebijakan, dan sistem renumerasi yang efektif adalah adil, mendorong motivasi, kompetitif (bersaing), tepat, memenuhi ketentuan UU dan PP yang berlaku.
Sedangkan parameter kegagalan remunerasi : tidak adanya perubahan perilaku, gagalnya pemberantasan KKN, penguatan SDM aparatur yang tidak jalan, dan lemahnya sistem monitoring, evaluasi kinerja dan pengawasan.
sumber : humaspemprovjatim