GIAT PENEGAKKAN PERDA USAHA GALIAN GOLONGAN C DESA TULUNG SARADAN

MADIUN - Usaha pertambangan galian golongan c yang Berlokasi di wilayah Desa Tulung Kecamatan Saradan pada hari ini Selasa (26/09/2017) telah di lakukan penyegelan dan penghentian operasional kegiatan usaha.
hal ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu karena usaha yang dimiliki oleh Saudara Toha Maksum tidak melakukan pembayaran pajak retribusi daerah dalam kurun waktu 1 tahun.
Menurut Kabid Sumber Daya Mineral Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpaduy Satu Pintu Aris Budi Susilo S.Sos MA." PAD Kabupaten Madiun dari sektor Pertambangan galian c ini memiliki potensi yang cukup besar , tapi sudah hampir satu tahun ini usaha pertambangan ini tidak melakukan pembayaran pajak retribusi daerah"
"pada kesempatan ini kami menggandeng Satpol PP selaku Penegak aturan Daerah untuk menutup dan menghentikan operasional pengerukan tanah urug, dengan harapan agar pemilik usaha sejenis nantinya memiliki kepedulian pada pembanguan di Kabupaten Madiun melalui pembayaran Pajak Daerah " tegasnya
Tambang tanah urug seluas 21 Ha ini telah melanggar Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2005 Tentang Galian Golongan C , dan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah . Selanjutnya Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Menghentikan kegiatan usah tersebut.
Pada kesempatan ini Stuan Polisi Pamong Praja di Pimpin Langsung oleh Kasi Operasional Dan Pengendalian Drs. Agus Syamsu Arif Hidayat . derngan melibatkan satu regu anggota dari sekretariat.
Saat melakukan penyegelan tambang galian C tersebut Anggota Sempat melihat dan melakukan Pemeriksaan terhadap sebuah banguanan Tower Telekomunikasi yang pembangunannya belum jadi sepenuhnya dan di sinyalir belum memilliki izin pembangunan dari isntansi terkait ,kemudian Satpol PP melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk selanjutnya di ambil tindakan .apabila memang belum memiliki izin dalam pembangunnya.