BBM Naik, Pemprov Bebaskan Denda PKB Roda Dua

JATIM - wartadesainfo ;  Menyikapi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diputuskan pemerintah, pemprov Jatim akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi roda dua. Pembebasan denda PKB atau dikenal istilah pemutihan tersebut akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, pemutihan denda pajak bakal diberlakukan mulai Senin pekan depan. Menurutnya, hanya pada pemutihan denda pajak kendaraan roda dua saja dan bukan untuk roda empat atau mobil. "Kalau mobil janganlah. Ini sebagai bagian untuk meringankan beban terhadap masyarakat kecil yang terdampak secara langsung atas kenaikan harga BBM," katanya.

Untuk merealisasikan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua, dia telah memerintahkan Sekdaprov Jatim Ahmad Sukardi untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendapatan Jatim, Bobby Soemiarsono.

Menindaklanjuti perintah gubernur, Bobby menyatakan telah menindaklanjuti dengan melakukan rapat persiapan mengawal kebijakan tersebut.

Ia berharap program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. Pelaksanaan program ini persis dengan pemutihan sebelumnya, dimana Samsat menghapus semua denda maupun bunga yang disebabkan keterlambatan membayar PKB. Ketentuan ini, hanya berlaku untuk roda dua.

Lebih lanjut, kata Bobby, lewat program ini pemilik kendaraan yang belum membayar pajak hingga bertahun-tahun bisa diringankan. Pemilik tidak lagi dibebani denda karena terlambat membayar pajak. Hanya saja, pajak kendaraan tetap harus dibayar karena itu kewajiban yang melekat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 9/2010 tentang Pajak Daerah, khususnya Pasal 66 ayat 1 yakni Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan intensif pajak.

"Ini bukan pertama kalinya dilakukan di Jawa Timur. Tahun lalu, Gubernur Soekarwo juga merealisasikan kebijakan serupa dengan menerbitkan Pergub Jatim No 42 Tahun 2013 tentang Insenstif dan Keringanan Pajak Daerah 2013," ujarnya.

Saat itu, pemutihan yang diberlakukan selama tiga bulan (17 Juni-17 September 2013) tidak hanya untuk roda dua tapi juga alat-alat berat, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang mempunyai piutang pajak. Dalam kebijakan pemutihan biasanya terdapat kebijakan pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).


sumber : beritajatim