Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Tangerang
TANGERANG ; - Petugas Polsek Serpong berhasil mengamankan puluhan Uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu. Selain mengamankan upal, petugas juga menangkap dua orang pelaku yang ketangkap tangan mengedarkan uang palsu.
Pelaku yang ditangkap adalah laki-laki berinisial WY (45), dan perempuan berinisial DE (39). Keduanya ditangkap saat mengedarkan uang palsu di kawasan pasar tradisional Serpong.
"Awalnya kami mendapat laporan dari pedagang di Pasar 8 Serpong bahwa beberapa hari ini ada pembeli yang menggunakan uang palsu. Setelah ditelusuri kami berhasil menangkap WY saat membayar ayam potong dengan uang palsu," kata Kapolsek Serpong Kompol Leganek Mawardi, Jumat (22/2/2013).
Kemudian setelah diamankan, Polsek Serpong melakukan pengembangan dari Pelaku WY yang ditangkap dan kemudian berhasil ditangkap lagi satu orang wanita berinisial DE.
Dari tangan keduanya berhasil diamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu rupiah sebanyak 32 lembar atau sebesar Rp3,2 juta. Leganek mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang berinisial D yang diduga memproduksi uang palsu tersebut.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 244 ayat 3 KUHP," tegasnya.
# okezone