Sembilan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Masih Dikuasai Mantan Pejabat




Serang ; -  Sebanyak sembilan kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang di beli dari Dana APBD , ternyata masih dikuasai oleh mantan pejabat yang telah pensiun dan pindah kerja dari pemprov Banten. Oleh kerena itu, Pemprov Banten pun membentuk tim untuk melakukan penarikkan kendaraan dinas tersebut yang sudah tercatat sebagai aset Pemprov Banten.
Berdasarkan data yang diperoleh, pejabat yang saat ini belum menyerahkan kendaraan dinasnya, masing-masing yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Hilman Nitiatmadja, dengan jenis kendaraan Toyota SX V20 RM sedan Camry tahun 2001 bernomor polisi A 550. Selain itu, ada mantan Asisten Daerah (Asda) III, Apon Suryana, dengan jenis kendaraan sedan Toyota Altis, tahun 2007 dengan nopol A 18; mantan Asda II, Hidayat Djohari, jenis kendaraan Toyota Inova G, tahun 2007 dengan nopol A 78; serta mantan Asda I, Syafrudin Ismail, jenis kendaraan Toyota Altis sedan tahun 2007 dengan nopol A 12.
Berikutnya, ada juga mantan Inspektorat, MH Nuritonga, dengan jenis kendaraan Toyota Kijang KF 83 SPR LGX, tahun pembuatan 2001, bernopol A 17. Lalu ada mantan Asda II, Irawan Kostaman, jenis kendaraan Toyota Kijang KF 83 LGX , tahun pembuatan 2001 dengan nopol A 652; mantan Kepala Bagian Distribusi pada Biro Umum dan Perlengkapan, Sutarto, jenis kendaraan Toyota Kijang KF 42, tahun pembuatan 1996 dengan nopol A 394; mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Sukiya, jenis kendaraan Toyota Inova G, tahun pembuatan 2006 dengan nopol A 32; serta staf ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, Turmudzi, dengan jenis kendaraan Toyota Inova G, tahun pembuatan 2010, bernopol A 877.
Kepala Sub Bagian Distribusi pada Biro Perlengkapan dan Aset Provinsi Banten, Deni Hendar, di Serang, Minggu (7/4), menegaskan bahwa penarikan kendaraan yang digunakan oleh mantan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten, dilakukan oleh tim sejak pekan lalu. Salah satu kendaraan dinas yang telah berhasil ditarik adalah kendaraan Toyota Kijang Inova G, tahun pembuatan 2010 dengan nopol A 76. Kendaraan ini ditarik dari mantan Sekretaris Korpri Banten yang saat ini menjadi pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
"Tim telah mengambil satu kendaraan dinas dari Bapak Boytenjuri, karena saat ini telah bekerja di Kemdagri, Jakarta," jelas Deni.
Sementara untuk pengambilan 9 kendaraan lainya, menurut Deni pula, akan segera dilakukan setelah mendapatkan perintah langsung dari Sekda Banten, Muhadi. "Informasi yang diberikan oleh Kepala Biro Perlengkapan dan Aset (Wira Hadikusuma), sembilan kendaraan dinas lainnya akan diambil setelah ada perintah dari Pak Sekda," jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Banten, Budi Prayogo menegaskan, para mantan pejabat itu seharusnya langsung menyerahkan mobil dinas mereka, setelah dinyatakan pensiun atau pindah kerja ke lembaga lain.
"Seharusnya mantan pejabat harus tahu malu. Kendaraan dinas itu dibeli dari uang rakyat (APBD). Kendaraan dinas tersebut merupakan aset Pemprov Banten yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami mendesak para mantan pejabat yang masih menggunakan kendaraan dinas milik Pemprov, harus segera diserahkan. Tidak perlu menunggu ada tim dari Pemprov Banten datang ke rumah mantan pejabat bersangkutan untuk menarik mobil dinas. Seharusnya mantan pejabat bersangkutan harus proaktif datang ke Pemprov untuk menyerahkan mobil dinas tersebut," tegasnya.
Budi juga menegaskan agar Biro Perlengkapan dan Aset Provinsi Banten dapat segera melakukan upaya penarikan kendaraan itu, baik melalui permohonan tertulis maupun dengan cara mendatangi mantan pejabat yang hingga saat ini masih menguasai kendaraan milik negara tersebut. "Kalau perlu, kendaraan-kendaraan yang belum dikembalikan itu diumumkan di media, biar para pejabat lainnya tidak mengikuti langkah para mantan pejabat yang masih menguasai kendaraan dinas," tegasnya.


# Kemendagri