Pakde Karwo Komitmen Lindungi Pertanian di Jatim
JATIM,
wartadesainfo - Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menyampaikan
komitmen untuk melindungi pertanian di Jatim dihadapan Himpunan Alumni Institut
Pertanian Bogor saat menjadi narasumber Talkshow Narasumber Talkshow
Agriculture Outlook 2014 di Ruang Rimbawan I Gedung Manggala Wanabakti Jakarta,
Kamis (19/12).
Ia mengatakan, salah satu bentuk komitmennya adalah adanya revitalisasi pertanian dan penyediaan infrastruktur pedesaan, adanya strategi peningkatan produksi tanaman pangan, inisiatif regulasi yang berupa Pergub, Perda, dan Kepgub. Jatim memberikan subsidi kepada kabupaten/kota untuk pembangunan infrastruktur pedesaan.
Dijelaskannya, dalam strategi peningkatan produksi tanaman pangan, Pemprov Jatim melakukan peningkatan produktivitas dan mutu hasil, perluasan areal tanam (peningkatan IP dan perluasan lahan), pengembangan kawasan, pengamanan produksi, serta penguatan kelembagaan pertanian dan dukungan pembiayaan usaha tani.
``Penguatan kelembagaan ini dilakukan dengan membentuk bank UMKM guna membantu petani,`` ujar Pakde Karwo sapaan akrabnya.
Pakde Karwo menyampaikan, strategi peningkatan produksi tanaman pangan ini
tidak akan jalan jika tidak didukung dengan regulasi khusus. Untuk itu, Pemprov
Jatim membuat sebanyak 14 regulasi. Tentunya regulasi untuk melindungi
masyarakat dari gencatan liberalisasi khususnya di sektor pertanian. ``Regulasi
jumlahnya 14 menjadi pondasi pembangunan pertanian di Jatim,`` katanya.Ia mengatakan, salah satu bentuk komitmennya adalah adanya revitalisasi pertanian dan penyediaan infrastruktur pedesaan, adanya strategi peningkatan produksi tanaman pangan, inisiatif regulasi yang berupa Pergub, Perda, dan Kepgub. Jatim memberikan subsidi kepada kabupaten/kota untuk pembangunan infrastruktur pedesaan.
Dijelaskannya, dalam strategi peningkatan produksi tanaman pangan, Pemprov Jatim melakukan peningkatan produktivitas dan mutu hasil, perluasan areal tanam (peningkatan IP dan perluasan lahan), pengembangan kawasan, pengamanan produksi, serta penguatan kelembagaan pertanian dan dukungan pembiayaan usaha tani.
``Penguatan kelembagaan ini dilakukan dengan membentuk bank UMKM guna membantu petani,`` ujar Pakde Karwo sapaan akrabnya.
Menurutnya, regulasi ini juga merupakan wujud komitmen Gubernur Jatim untuk melindungi pertanian di Jatim. Pemerintah di dalam liberalisasi ini harus mengintervensi dialokasi, distribusi, dan stabilisasi, serta membela yang kecil. ``Distorsi pasar bebas harus diintervensi pemerintah. Yang kecil tidak bisa efisien. Termasuk sektor pertanian. Itu harus diintervensi, misalnya hibah untuk pengolah pertanian, hand tractor, mini feed mill,`` tutur Pakde Karwo.
Adapun keempat belas regulasi seperti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Produk-Produk Unggulan Pertanian dan perikanan di Jawa Timur, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 2 Tahun 2013 tentang Pengendalian Distribusi Produk Impor Di Jawa Timur, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/161/KPTS/013/2012 tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Timur, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik Di Provinsi Jawa Timur. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik Di Provinsi Jawa Timur.
Dijelaskannya, sebagai tindak lanjut dari Perda No. 3 Tahun 2011 ini, ia mengirimkan surat kepada Presiden RI untuk mencabut subsidi pupuk organik. Karena Pemprov Jatim sudah memberikan hibah sebanyak 2.028 chopper dan granule untuk gapoktan seluruh Jatim. Chopper dan granule digunakan untuk membuat pupuk organik.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Sebagai pelaksanaannya, Pemprov menolak impor daging. Di Jatim, daging hanya bisa kualitas 1 untuk hotel bintang 5 dan restoran berkelas. Untuk daging lainnya tidak bisa masuk, ditahan di perbatasan Tuban dan Lasem. ``Dengan polisi, kita sudah sepakat untuk menyegel daging impor,`` tegasnya.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2012
tentang APBD Jawa Timur Tahun 2013 Pemberian Subsidi Angkutan Tebu bagi
Pengembangan Tebu di Madura dengan rincian : Rp. 1.000.000,- per ha bagi 1.200
ha sehingga Total Subsidi Angkutan Madura pada tahun 2013 sebesar
1.200.000.000,- (Rp. 1,2 milyar). Madura lahannya masih kosong, maka ditanami
tebu khusus tanah kering oleh pemerintah.
Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/280/KPTS/013/2010 tentang Panitia Pelaksana Pemberian Bantuan Biaya Angkut Bahan Pokok Di Jawa Timur, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 17 Tahun 2012 tentang Peningkatan Rendemen dan Hablur Tanaman Tebu. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 114 Tahun 2010 tentang Larangan Peredaran Gula Rafinasi dan Gula Kristal Mentah di Pasaran Umum di Jawa Timur. Pemprov Jatim menentang pendirian pabrik gula rafinasi.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 49 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 128 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Surat Edaran Gubernur Nomor : 524/8838/023/2010 tentang Larangan pemasukan dan peredaran Sapi, Daging dan jeroan Impor, Penggunaan Dana Program Kemitraan Bina Lingkungan dari PTP bagi Pengembangan Tebu di Madura.
Pada kesempatan yang sama, Pakde Karwo menyampaikan saran kebijakan terhadap pertanian seperti penanganan untuk penurunan laju konversi lahan pertanian melalui percepatan Perda Kab/Kota terkait LP2B, peningkatan indeks pertanaman melalui pengembangan irigasi dan perbaikan saluran irigasi melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pertanian (Jitut/Jides dan Waduk/Embung), pengembangan inovasi teknologi produksi untuk mempercepat peningkatan produktivitas, pemetaan dan penataan komoditas pangan unggulan daerah dan nasional yang berbasiskan pada sumberdaya spesifik lokal, peningkatan akses petani terhadap teknologi, sarana produksi, kredit dan pasar melalui optimalisasi sinergi lembaga riset – institusi penyuluhan – kelompok tani, dan pengembangan pertanian sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/280/KPTS/013/2010 tentang Panitia Pelaksana Pemberian Bantuan Biaya Angkut Bahan Pokok Di Jawa Timur, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 17 Tahun 2012 tentang Peningkatan Rendemen dan Hablur Tanaman Tebu. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 114 Tahun 2010 tentang Larangan Peredaran Gula Rafinasi dan Gula Kristal Mentah di Pasaran Umum di Jawa Timur. Pemprov Jatim menentang pendirian pabrik gula rafinasi.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 49 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 128 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Surat Edaran Gubernur Nomor : 524/8838/023/2010 tentang Larangan pemasukan dan peredaran Sapi, Daging dan jeroan Impor, Penggunaan Dana Program Kemitraan Bina Lingkungan dari PTP bagi Pengembangan Tebu di Madura.
Pada kesempatan yang sama, Pakde Karwo menyampaikan saran kebijakan terhadap pertanian seperti penanganan untuk penurunan laju konversi lahan pertanian melalui percepatan Perda Kab/Kota terkait LP2B, peningkatan indeks pertanaman melalui pengembangan irigasi dan perbaikan saluran irigasi melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pertanian (Jitut/Jides dan Waduk/Embung), pengembangan inovasi teknologi produksi untuk mempercepat peningkatan produktivitas, pemetaan dan penataan komoditas pangan unggulan daerah dan nasional yang berbasiskan pada sumberdaya spesifik lokal, peningkatan akses petani terhadap teknologi, sarana produksi, kredit dan pasar melalui optimalisasi sinergi lembaga riset – institusi penyuluhan – kelompok tani, dan pengembangan pertanian sehat dan berkelanjutan.
Sumber : Humas Setdaprov. Jatim